Beranda | Artikel
Berpartisipasi Dalam Media Massa
Jumat, 10 September 2004

BERPARTISIPASI DALAM MEDIA MASSA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada sebagian dai yang menolak berpartisipasi dalam media massa karena menolak cara-cara koran atau majalah yang mengandalkan rubrik-rubrik yang menarik untuk meningkatkan oplahnya. Bagaimana pendapat Syaikh?

Jawaban:
Wajib atas para praktisi dunia pers untuk bertakwa kepada Allah dan waspada terhadap hal-hal yang membahayakan masyarakat, baik pers itu harian, mingguan maupun bulanan. Demikian juga para pengarang (kontributor naskah/pemateri), mereka wajib bertakwa kepada Allah dalam memproduksi karya-karya mereka, sehingga tidak menulis dan menyebarkan tulisan kepada masyarakat kecuali yang bermanfaat bagi mereka serta mengajak kepada kebaikan dan memperingatkan akan keburukan. Adapun menampilkan gambar-gambar wanita pada sampul atau di bagian dalam majalah ataupun koran, tentu ini merupakan kemungkaran dan keburukan yang besar, karena akan mengarah kepada kerusakan dan kebatilan. Begitu juga menyebarkan doktrin-doktrin sekuler yang menyesatkan atau yang menggiring kepada kemaksiatan, seperti; perbuatan zina, sufur (membuka wajah wanita), tabarruj (bersoleknya wanita) atau mendorong kepada khamr atau hal-hal lain yang diharamkan Allah. Semua ini adalah kemungkaran yang besar.

Para praktisi pers wajib menghindari itu semua. Jika mereka menerbitkan hal-hal tersebut, maka mereka berdosa seperti dosanya orang-orang yang terpengaruh olehnya. Maka pemilik media yang menyebarkan makalah-makalah buruk itu, baik pemimpin redaksi atau yang ditugaskan untuk mengolahnya, akan berdosa seperti dosanya orang-orang yang disesatkan dan dipengaruhinya. Sebagaimana media yang menyebarkan kebaikan dan mengajak kepada kebenaran, maka para praktisinya akan turut mendapat pahala seperti pahala yang diperoleh oleh orang-orang yang dipengaruhinya.

Bertolak dari sini, media massa-media massa yang dipegang oleh kaum muslimin harus membersihkannya dari hal-hal yang diharamkan Allah dan mewaspadai pengaruh buruk yang membahayakan masyarakat Hendaknya media-media tersebut terfokus kepada hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat untuk urusan dunia dan akhirat mereka, dan hendaknya mewaspadai faktor-faktor kehancuran dan sarana-sarana kerusakan yang mungkin akan ikut terusung olehnya. Setiap penanggung jawab redaksi bertanggung jawab terhadap perkara ini sejauh kemampuannya.

Kemudian bagi para dai, hendaknya merambah medan ini untuk setiap tulisan yang mereka sebarkan serta menghindari apa-apa yang diharamkan Allah Subhanahu wa Taala. Itulah kewajiban mereka dalam ceramah-ceramah mereka dan pertemuan-pertemuan mereka dengan masyarakat, sehingga setiap majlis merupakan majlis dakwah, di mana pun berada tetap dalam medan dakwah, baik itu di rumahnya, saat mengunjungi kawan-kawannya atau bersama masyarakat lainnya. Jadi, yang wajib atas setiap dai adalah meluruskan media massa serta menyebarkan kebaikan melalui media massa serta tidak antipati terhadapnya.

[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwiah, juz 5, hal. 266-267]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al Masail Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1014-berpartisipasi-dalam-media-massa.html